Wabup Selayar Lantik Dua Pejabat Administrator Disdukcapil, Perkuat Pelayanan Administrasi Kependudukan

KEPULAUAN SELAYAR– Dua pejabat administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, M.M., di Ruang Kerja Wakil Bupati, Rabu (29/7/2026).

Prosesi pelantikan dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, serta jajaran pejabat terkait.

Pejabat yang dilantik yakni Muh. Yusran, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Dalam pelantikan ini, ia menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan seiring perubahan nomenklatur organisasi.

Sementara itu, Unjung, S.E., dilantik sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar.

Usai melantik, Wakil Bupati Muhtar berpesan agar kedua pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jaga integritas, profesionalisme, dan terus tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pesan Wabup 

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Yusti Uliyanti, S. Sos.,  menjelaskan bahwa pelantikan kedua pejabat tersebut dilaksanakan secara susulan karena proses pengangkatannya harus memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan administrasi kependudukan, berbeda dengan mekanisme pelantikan pejabat administrator pada perangkat daerah lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Muh. Yusran perlu dilantik kembali karena adanya perubahan nomenklatur bidang yang dipimpinnya.

“Setiap pengangkatan kepala dinas atau pejabat struktural di lingkungan Disdukcapil wajib diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh surat keputusan atau rekomendasi tertulis,” jelas Kepala Bidang Mutasi.

Dengan dilantiknya kedua pejabat tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Selayar semakin optimal, khususnya dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data, serta pengembangan inovasi pelayanan kepada masyarakat. (HUMAS-IC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *