SELAYAR — Tamrin S. resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Tamrin S. berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (30/9/2026).
Tamrin S. merupakan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Ia menggantikan Awiluddin, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali menyampaikan ucapan selamat kepada Tamrin S. dan berharap dapat segera menyesuaikan diri serta memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Natsir Ali juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Awiluddin atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Selayar.
Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia berharap sumpah dan janji yang telah diucapkan Tamrin S. menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPRD hingga akhir masa jabatan. (**)











