KEPULAUAN SELAYAR — Dalam rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (1/9/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Fandi Hasibuan, S.H., M.H., M.M., dan dihadiri Kapolres Kepulauan Selayar diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Kepala Rutan Selayar, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing barang bukti. Barang-barang tersebut dirusak, dihancurkan, atau dimusnahkan dengan metode tertentu hingga tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat 151,5052 gram. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, kemudian dibuang melalui saluran toilet untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain barang elektronik, pupuk, bahan peledak, bom ikan, parang, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kajari Kepulauan Selayar Fandi Hasibuan menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti,” tegas Fandi.
Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bentuk kepastian kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dituntaskan dan tidak memiliki peluang untuk kembali beredar ataupun disalahgunakan.
Fandi juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sinergi Polres Kepulauan Selayar, Pengadilan Negeri Selayar, dan Rutan Selayar dalam proses tersebut.
“Ini membuktikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melewati perjalanan hukum yang panjang.
Diamankan, diperiksa, dituntut, diputus, dan dieksekusi. Dan hari ini, tamatlah riwayatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak melihat proses penegakan hukum secara terpisah-pisah. Yang diharapkan masyarakat, kata dia, adalah proses hukum yang berjalan secara konsisten, keadilan yang benar-benar hadir, serta negara yang mampu memberikan kepastian hukum.
“Masyarakat tidak melihat penegakan hukum secara terpisah-pisah. Masyarakat mengharapkan satu hal sederhana: hukum berjalan, keadilan hadir, dan negara memberikan kepastian hukum.”
Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dedy Chaidiryanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari 21 perkara, terdiri atas 8 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 4 perkara orang dan harta benda, serta 9 perkara narkotika.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dikelola dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan barang bukti tidak kembali menjadi sumber ancaman bagi masyarakat. (IC)











