KEPULAUAN SELAYAR — DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru, S.Pd.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhtar, M.M., menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, transfer, hingga neraca pemerintah daerah.
Wabup Muhtar menegaskan, pelaksanaan dan penggunaan APBD 2025 dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban tersebut juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“APBD Tahun Anggaran 2025 telah kita laksanakan dan belanjakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Opini WTP yang diberikan BPK menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujar Muhtar.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar atas kerja sama serta dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD. Sinergi ini menjadi kekuatan penting dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna kemudian dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan DPRD.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan anggaran yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Wabup Muhtar berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan. (IC)











