Polda Sulsel: Dua Jenazah Korban KM Nurul Salsa Diidentifikasi, 17 Korban Masih Dalam Pencarian

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan memaparkan perkembangan terbaru penanganan tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain operasi pencarian yang masih berlangsung, dua jenazah korban telah menjalani proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel di Makassar, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, KM Nurul Salsa mengalami kecelakaan laut pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal yang berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar itu dilaporkan mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk sebelum akhirnya tenggelam.

Berdasarkan data Basarnas, jumlah penumpang yang berada di atas kapal mencapai 76 orang, sedangkan manifest kapal hanya mencatat 45 penumpang. Hingga saat ini, sebanyak 59 korban telah ditemukan, terdiri atas satu nahkoda selamat, tujuh anak buah kapal (ABK) selamat, dan 50 penumpang selamat. Sementara satu penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung, sedangkan 17 orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Dalam mendukung proses identifikasi korban, Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sementara dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan.

Di sisi penegakan hukum, Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 saksi yang terdiri atas nahkoda, ABK, agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar. Penyelidikan masih berlangsung dengan dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang diberi label PMB 01 dan PMB 02.

“Kedua jenazah tersebut langsung dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses identifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, identifikasi dilakukan bersama Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin guna memastikan identitas korban secara ilmiah.

Sementara itu, Tim Forensik FK Unhas, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.FM., M.H., menyampaikan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama sekitar tujuh hari memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Proses identifikasi membutuhkan pemeriksaan penunjang, termasuk uji DNA yang memerlukan waktu dalam proses laboratorium,” jelasnya.

Polda Sulsel menegaskan akan terus mengoptimalkan seluruh proses penanganan tragedi KM Nurul Salsa, mulai dari pencarian korban, identifikasi jenazah, hingga penyelidikan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas Polres Selayar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *