Gugatan Paslon 02 Ditolak, Natsir Ali – Muhtar Segera Dilantik

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).


“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.


Dilansir dari mkri.id, bahwa pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.


“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Menanggapi putusan ini H.Muh Natsir Ali selaku Bupati terpilih mengucapkan syukur dan terima kasih atas doa dan bantuan seluruh Partai Pengusung, Tim dan Relawan sehingga pasangan NAM menjadi pemenang pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024.

”Terima kasih atas doa dan dukungan, tentu ini menjadi beban bagi kami pasangan NAM untuk mewujudkan visi misi menuju masyarakat kepulauan Selayar yang lebih Sejahtera” ucap Natsir Ali. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *