TP-PKK Kepulauan Selayar Deklarasikan Masjid Ramah Anak

bukaberita.id, KEPULAUAN SELAYAR – Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program hak anak dan perlindungan hak anak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Tim Penggerak PKK Kepulauan Selayar Mendeklarasikan Masjid Ramah Anak yang bertempat di Sekretariat PKK Benteng. Selasa, (28/3/2023)

Deklarasi ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Arfang Arif, ketua TP-PKK Kepulauan Selayar Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, S.E.,M.M , Ketua Dewan Masjid Selayar H. Saiful Arif, S.H yang diwakili oleh Usman, S.Sos, perwakilan dari dinas P3AP2KB, serta pengurus masjid yang ditetapkan sebagai masjid ramah anak.

Adapun Masjid yang ditetapkan sebagai Masjid Ramah Anak adalah Masjid Agung Al-Umaraini Benteng dan Masjid Besar Al-Amin Batangmata.

Ketua TP-PKK Kepalauan Selayar Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, S.E.,M.M dalam sambutanya menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya masjid ramah anak didasari dari pengamatan bahwa masih banyaknya ditemukan dibeberapa masjid adanya kekerasan baik fisik maupun psikis serta diskriminasi terhadap anak yang terjadi didalam masjid maupun di lingkungan masjid.

Andi Dwiyanti Musrifah Basli juga berharap dengan ditetapkannya kedua masjid ini dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya untuk dapat menjadi masjid ramah anak.

”Dengan terbentuknya masjid ramah anak, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya” ucapnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Arfang Arif, dalam sambutanya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang merupakan komitmen dari TP.PKK, Dinas P3AP2KB, dan DMI, sebagai unsur gugus tugas guna mewujudkan kabupaten layak anak.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kepulauan selayar telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak di kabupaten layak anak melalui terbitnya regulasi tentang kabupaten layak anak yaitu Peraturan Daerah No.6 tahun 2020 tentang kabupaten layak anak.

”Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bangsa termasuk perlindungan anak selama mereka berada dirumah ibadah” ucapnya.

Diakhir acara, Kegiatan deklarasi ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh masing-masing pihak yang terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *