bukaberita.id, Kepulauan Selayar – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didit Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil, memimpin press release terkait pengungkapan kasus debt collector. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Press Conference Humas Polres Selayar , Selasa (26/8/2025) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, S.H., Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, S.H., serta Kasi Humas Aipda Suardi A, menjelaskan bahwa pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 15.10 WITA, telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DD 8535 JB milik Lk. Mukti Ali dan Pr. Bau Lina Ikasari di Dusun Balang Kajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasus ini melibatkan seorang debt collector asal Kabupaten Bulukumba berinisial H, yang berperan sebagai dalang. H merekrut empat orang lainnya, yakni AA alias U, Z, AS, dan A, untuk melakukan aksi penarikan paksa.
“Modus para pelaku adalah membongkar talang air dan mencongkel kaca mobil yang terkunci, lalu merusak rumah kunci dengan palu, obeng, dan betel. Setelah berhasil, kendaraan dibawa ke kebun, lalu sebagian onderdil berupa dua ban belakang dan wiper dijual oleh pelaku AA alias U,” terang Kapolres.
Didit Imawan menjelaskan, Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Takalar, masing-masing, Hasanuddin (H) – Debt collector, dalang perampasan, AA alias U – Eksekutor sekaligus penjual onderdil, Z – memfasilitasi kehadiran salah satu pelaku dan ikut mengawasi, AS – turut merusak dan membuka kunci mobil, serta A – turut merusak dan membuka kunci mobil.
Sedangkan barang Bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah palu martil, satu buah betel dan satu buah talang air.
Kapolres Didit Imawan mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 subs Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial H, S, dan HM. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
“Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka penadah yang juga berprofesi sebagai nahkoda kapal, ketika diminta memberikan keterangan langsung kepada media, mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini di antaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, dan alat pahat kayu.
Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga. (Im/M)