bukaberita.id, JAKARTA – Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammd Fadil Imran, M. Si tetap lanjutkan proses hukum tersangka penganiayaan anak seorang dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor sesuai undang – undang yang berlaku. Walaupun tersangka Mario Dandy Satrio adalah seorang anak dari DJP Kemenkeu, Irjen Fadil tidak melihat latar belakang tersangka.
“Pokoknya kita luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat dari materi tindak pidana yang dilakukan. Jika unsurnya terpenuhi, kita tahan, kita proses. Ini merupakan tidak pidana yang tidak melibatkan kementerian, jadi saya kira proses jalan saja. Kalau ada mekanisme internal di Kementerian saya kira itu bukan urusan dan ranah kami” ujar Fadil di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Ade di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Pemicu penganiayaan, bermula yang bersangkutan mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya inisial A, yang disebut-sebut mantan pacarnya.
“Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” imbuh Ade Ary.