KEPULAUAN SELAYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna Dewan dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Selayar tentang ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengumuman penetapan pansus DPRD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini berlangsung diruang Paripurna DPRD Selayar, Senin (13/5/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd serta dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH, forkopimda para staf ahli Bupati para asisten para Kepala OPD, Para Kepala Bagian , Lurah dan camat
Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 13 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati, Saiful Arif kepada Ketua DPRD Mappatunru.
Penjelasan singkat dan pengantar Bupati yang disampaikan oleh Wabup Kepulauan Selayar terkait pokok pikiran berkenaan tentang Raperda rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang pertama kata Wabup, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) darat dan laut yang cukup besar.
“Pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya pemanfaatn sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan serta identik dengan sumber daya mineral,” kata Saiful Arif.
Dikemukakan, pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar telah menunjukkan hasil yang positif diberbagai segi kehidupan masyarakat. Meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus-menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Perkembangan pembangunan yang sedemikan pesat dari sektor perkotaan, pertambangan, kehutanan, pertanian, serta perikanan menuntut upaya perencanaan pemanfaatan dan pencanangan, pemeliharaan dan perlindungan tentang pengendalian sumber daya alam yang ada secara sinergi, berkesinambungan dan pro lingkungan
Yang kedua lanjut Wabup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana ini diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan tetap terjaga.
“Sesuai amanat undang-undang ini pula RTPLH dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.
Disebutkan, guna mengantisipasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan mengimplementasikan amanat UU No.32 Tahun 2009, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar perlu menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada kaida ekologis dengan mempertimbangkan jasa dan fungsi ekosistem, karakteristik sumber daya alam, kondisi geografis, budaya masyarakat dan kearifan lokal.
“Disadari bahwa ranperda yang diajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk penulisan maupun substansinya. Olehnya itu ranperda tersebut dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”, tutup Saiful Arif.
Melalui sidang paripurna dewan tersebut, ketua DPRD menyampaikan kepada segenap yang hadir bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembahasan Ranperda dan juga rancangan peraturan DPRD maka dibentuk dua panitia khusus DPRD.
Disebutkan bahwa pansus A membahas Ranperda tentang rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pansus B membahas peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang tata cara beracara dan badan kehormatan. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)