Atasi Antrean dan Kelangkaan, Pemkab Selayar Bentuk Satgas Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg

KEPULAUAN SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG tabung 3 kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengurai persoalan antrean dan kelangkaan yang belakangan dirasakan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU/APMS dan LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Muhtar, M.M. dan dihadiri Sekda, jajaran Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, Kejaksaan Negeri Selayar, serta pihak APMS dan pemangku kepentingan terkait.

Sekda Selayar Andi Abdurrahman dalam pengantarnya menyampaikan bahwa persoalan BBM dan LPG saat ini menjadi perhatian di berbagai daerah dan bahkan telah menjadi isu nasional. Namun, menurutnya, kondisi Selayar memiliki tantangan tersendiri karena karakter wilayahnya merupakan daerah kepulauan.

“Selain BBM, persoalan LPG juga menjadi perhatian, termasuk terkait tabung yang sudah tidak layak atau mengalami karat. Karena itu, rapat ini penting untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Selayar Muhtar, M.M. menegaskan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulawesi Selatan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, memitigasi persoalan di lapangan, serta mengurai antrean yang terjadi.

Menurutnya, persoalan distribusi BBM di Selayar tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan daerah lain. Setiap kapal tanker tiba dan proses pengisian berlangsung, antrean kendaraan kerap meningkat sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang lebih baik.

“Ini membutuhkan kolaborasi dan koordinasi. Kita tidak ingin masyarakat terus berada dalam situasi yang membuat mereka resah. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas persoalan LPG 3 kilogram, khususnya adanya penolakan terhadap tabung masyarakat yang mengalami karat.

Pemerintah menekankan bahwa persoalan kelayakan dan pemeliharaan tabung perlu diselesaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Selain itu, penyaluran LPG juga harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan tidak boleh dibebankan dengan harga di atas ketentuan.

Sementara Kasat Intel Polres Selayar, Agus Indrawan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM selama ini telah dilakukan. Namun, masih diperlukan penguatan koordinasi dan kepatuhan seluruh pihak terhadap arahan yang telah diberikan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah kendaraan dan kuota BBM pada dasarnya perlu disesuaikan dengan data penyaluran. Karena itu, diperlukan keterbukaan dan kejujuran dari pengelola APMS dalam proses distribusi.

Polres juga mendorong adanya pertemuan bersama pemilik APMS dengan melibatkan Pertamina dan BPH Migas agar persoalan kuota, distribusi, hingga mekanisme penyaluran dapat dibahas berdasarkan data dan aturan yang jelas.

Dari Kejaksaan Negeri Selayar, Kasi Datun Refah Kurniawan, menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi penimbunan dan penyimpangan dalam distribusi BBM. Pelanggaran yang ditemukan juga perlu ditindak sesuai ketentuan agar memberikan efek jera, di samping tetap mengedepankan pembinaan.

Dari unsur Kodim 1415 Selayar, Pasi Intel Samsul Bahri menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang dihasilkan melalui koordinasi tersebut.

Rapat turut membahas persoalan teknis pengangkutan BBM menuju wilayah kepulauan, termasuk ketentuan GT kapal, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan BBM, data kuota masing-masing APMS, serta mekanisme pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa pembentukan satgas bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan tertib, transparan dan sesuai aturan.

Dengan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, pengelola APMS, serta pihak terkait lainnya, diharapkan persoalan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram dapat ditangani secara bersama sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak perlu khawatir berlebihan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyampaikan informasi atau keluhan melalui saluran yang tepat, sehingga setiap persoalan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan data. (IC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *