Pemkab Kepulauan Selayar Serahkan 5 Ranperda ke DPRD, Fokus pada Keuangan hingga Perlindungan Kelapa Varietas Lokal

SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar resmi menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (13/7/2026) malam.

Wakil Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan pengantar nota lima Ranperda tersebut di hadapan 20 anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum.

Salah satu poin utama yang diserahkan adalah Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Dalam paparannya, Pemkab Selayar mengumumkan keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-10 kalinya secara beruntun.

Tercatat, realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp982,9 miliar (96,63%), belanja daerah terealisasi Rp857,4 miliar (93,56%), dan menyisakan SiLPA sebesar Rp25,39 miliar.

Selain APBD, empat Ranperda strategis lainnya yang diserahkan meliputi:

Ranperda Pajak & Retribusi Daerah: Penyesuaian tarif ambulans dan penambahan layanan serologi Puskesmas agar lebih adil.

Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol: Harmonisasi dengan KUHP baru (UU No. 1/2026).

Ranperda BPD: Penataan kelembagaan desa sesuai UU Desa terbaru (UU No. 3/2024).

Ranperda Kelapa Dalam: Perlindungan komoditas unggulan daerah, termasuk mandat pembentukan Satgas Gerakan Menanam 5 Juta Kelapa (Satgas Gemerlap).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung dari Wakil Bupati kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama pada tingkat legislatif. Pemkab berharap regulasi ini segera rampung demi mendorong kesejahteraan masyarakat Selayar. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *