KEPULAUAN SELAYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selayar, Benteng Senin (18/12/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S. Pd serta dihadiri 19 orang dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum. Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., Para unsur Forkompinda, Para Kepala OPD, serta para undangan lainnya.
Ada tiga agenda dalam rapat paripurna kali ini yakni Pendapat Akhir Bupati Terhadap 5 Ranperda, Penetapan Program Pembentukan Perda T.A 2024, dan Pengumuman jadwal reses masa sidang 1 T.A 2024.
Pendapat Akhir Bupati terhadap 5 Ranperda dibacakan oleh Wabup Saiful Arif. Adapun Pendapat Akhir atas ke 5 Ranperda yang dimaksud yaitu Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kepulauan Selayar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Ketentuan dalam peraturan presiden ini mengamanahkan untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah yang pembentukannya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang penelitian dan pengembangan daerah” ucap Saiful Arif
(Humas-Mu’min)