Humas IKP Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan

bukaberita.id, KEPULAUAN SELAYAR – Uji Konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan digelar oleh Pemkab Kepulauan Selayar melalui Bidang Humas IKP Dinas Kominfo SP, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (6/2/2025).

Uji konsekuensi daftar informasi publik yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik ini adalah kali kedua dilaksanakan, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M. Ec. Dev dan dipandu oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. H. M. Yunan Krg. Tompobulu, ST., MT. IPM.

Kabid Humas IKP Sandra Esty Abriany, S.E.,M.M, mewakili Plt Kadis Kominfo SP dalam laporannya menyebutkan terdapat sembilan Organisasi Perangkat Daerah telah mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan untuk diuji konsekuensi apakah layak dikecualikan atau tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Uji konsekuensi ini kita maksudkan untuk dapat meningkatkan pelayanan publik disetiap OPD,” ucap Kabid Humas.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Yunan dalam menyebutkan uji konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian.

“Menolak permohonan informasi dari pemohon atas dasar pengecualian karena besifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” terangnya.

Dikemukakan, proses untuk menetapkan suatu informasi dikecualikan atau tidak, ditentukan melalui uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dan dampaknya bagi publik seperti apa. Jika informasi tersebut akan memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup; dan sebaliknya. Badan publik mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi, namun penolakan tersebut harus memiliki dasar hukum, alasan yang jelas dan memiliki argumentasi yang rasional,” Jelasnya.

M. Yunan berharap, uji konsekuensi daftar informasi publik yang diusulkan oleh sembilan OPD harus diperhatikan dengan seksama dengan penuh ketelitian.

Dalam uji konsekuensi informasi yang dikecualikan itu melibatkan berbagaibunit dan bagian dari instansi terkait sebagai upaya sinergitas untuk mencapai transparansi dan kualitas informasi yang terbaik dalam konteks keterbukaan informasi publik. (Humas IKP/Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *