KEPULAUAN SELAYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dewan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selayar, Senin (30/12/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru dan dihadiri 22 anggota dari 25 anggota DPRD sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum. Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH bersama para pimpinan OPD, tokoh masyarakat bersama undangan lainnya.
Selain pendapat akhir Bupati, agenda lain dalam rapat paripurna tersebut adalah pengumuman jadwal reses masa sidang I T.A 2025, pengumuman rencana kerja DPRD dan pengumuman penetapan propemperda T.A 2025.
Wakil Bupati kepulauan Selayar H. Saiful Arif yang membacakan pendapat akhir Bupati menyampaikan, dengan ditetapkannya nota keuangan dan Ranperda tentang APBD T.A 2025 diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan serta tugas-tugas pembinaan kemasyarakatan.
Saiful Arif berharap penyelenggaraan APBD T.A 2025 dapat berlangsung dengan tepat waktu dan tepat sasaran
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada para anggota dewan, sehingga atas persetujuan dewan, Ranperda tentang APBD T.A 2025 dapat ditetapkan menjadi perda pada hari ini. Terkait dengan saran, masukan dan kritikan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian kami,” ucap Saiful Arif. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)