Tutup Rangkaian Resesnya, Maryani Ali Akan Upayakan Aspirasi Masyarakat Selayar Terakomodir

bukaberita.id, KEPULAUAN SELAYAR – Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Golkar Hj. Maryani Ali, S.E menutup seluruh rangkaian kegiatan reses/temu konstituen nya di Kepulauan Selayar untuk masa persidangan I tahun 2024-2025 yang berlangsung mulai tanggal 30 November – 07 Desember 2024.

Ia mengelar reses titik ke 6 nya yang merupakan titik terakhir di Desa Buki Kecamatan Buki pada Jumat (06/12/24) berlangsung di Desa buki Kecamatan buki

Sebelumnya, Maryani Ali telah mengelar reses diberbagai titik lokasi daratan Selayar yakni Titik pertama dipusatkan di Desa Bontosunggu Kec. Bontoharu, Titik ke 2 di Desa Harapan Kec. Bontosikuyu, Titik ke 3 di Kelurahan Putabangun Kec. Bontoharu, Titik ke 4 di Desa Polebunging Kec. Bontomanai, dan titik ke 5 di Kelurahan Batangmata Kec. Bontomatene.

Reses ke enamnya yang dipusatkan di Desa Buki, dihadiri oleh Ketua Komisi I Fraksi Golkar Kepulauan Selayar Andi Arpin, Camat Buki Dempak, para Kepala OPD, para Kepala Desa, serta ratusan Masyarakat Kecamatan Buki.

Dalam sambutan penerimaanya, Camat Buki Dempak menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Maryani Ali diwilayahnya, dirinya pun berharap para Kepala Desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya.

Pada reses tersebut ada berbagai macam aspirasi ataupun keluhan yang disampaikan oleh para Kepala Desa maupun Masyarakat diantaranya pembangunan / perbaikan ruas jalan, bantuan tambatan perahu nelayan, pembangunan tanggul penahan ombak, serta berbagai persoalan yang menjadi wewenang Pemprov.

Menjawab semua aspirasi Masyarakat, Maryani Ali mengatakan akan membantu mengakomodir untuk kesejahteraan masyarakat.

“Insyaallah kami akan menampung dan mengakomodir (aspirasi) walapun mungkin tidak semuanya tapi kami akan berusaha demi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan wewenang provinsi” ucap Maryani Ali

Legislator Golkar tersebut juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi hasil dari kegiatan reses ini akan tuangkan dalam bentuk pokok pikiran (pokir) dan disampaikan ke pemerintah provinsi.Dirinya juga mengimbau masyarakat yang menginginkan bantuan agar sekiranya bisa melengkapi proposal karena itu merupakan syarat yang utama. (M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *